PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengeksekusi Rasta Ndobe, terpidana penipuan, terhadap korbannya Deyong Huiyadi sebesar Rp325 juta, terkait penjualan tanah di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Juli 2014 silam.
Terpidana tersebut ditangkap di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (24/5). Untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Palu.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu, Armadha Tangdibali mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu, telah melakukan penangkapan/pengamanan atas nama terpidana Rasta Ndobe.
Penangkapan/pengamanan terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
“Dalam amar putusan itu menyatakan terdakwa Rasta Ndobe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Armadha dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.
Dengan kesalahan tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa terpidana tersebut berada di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.
Selanjutnya kata dia, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilam Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain.
“Dan ternyata informasi tersebut benar. Usai terdakwa mengikuti persidangan lain, terdakwa dieksekuisi lalu dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Palu,” pungkasnya.
TERDAKWA DALAM DUA PERKARA
Saat ini Rasta Ndobe tengah menjalani sidang dua perkara terpisah di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait dugaan penipuan/penggelapan.
Dalam perkara yang teregister Nomor: 132/Pid.B/2022/PN Pal, Rasta Ndobe didakwa melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap korban Rusnah Eka Putri sebesar Rp99. juta. Penipuan/penggelapan yang dilakukan sekitar Maret 2020 itu, terkait pembuatan sertifikat tanah.
Sementara dalam perkara Nomor: 133/Pid.B/2022/PN Pal, ia juga didakwa melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap korban B Silaban sebesar Rp100 juta, yang dilakukan sekitar Juni 2017.
DIPOLISIKAN
Selain itu, ia juga tengah dilaporkan di Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, terkait dugaan penipuan/penggelapan.
Laporan di Polsek Palu Selatan dilakukan korban Liepnardi Gomuliadi dengan laporan polisi Nomor: STPL/83/V/2022/Resta Palu/Sek-Palsel atas dugaan tindak pidana penipuan/pengelapan dengan nilai kerugian yang dialami korban Rp50 juta terkait pengurusan sertifikat tanah pada sekitar bulan Februari 2020.
Sementara laporan kedua di Polresta Palu oleh korban Afandy Tanjaya atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan laporan polisi Nomor: STTLP/303/III/SPKT/2022/POLRESPALU/POLDA SULTENG tertanggal 17 Maret 2022.
Dalam laporan itu, kerugian dialami korban sekitar Rp900 juta terkait jual-beli Rumah yang terjadi sekitar tahun 2019.
Reporter: IKRAM/***