PALU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan sedikitnya 1,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender, di depan Kantor Kejari, Kamis (19/04).
Selain sabu-sabu, tururt dimusnahkan barang bukti (babuk) hasil kejahatan lainnya, seperti senjata rakitan dan pisau 12 bilah dengan cara digurinda dan uang palsu (upal) sebanyak 399 lembar yang dimasukkan dalam mesin pencacah kertas serta baju pengantin.
Barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Desember 2017 sampai Maret 2018 itu terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 34 perkara dan tindak pidana umum lainnya 14 perkara.
Pemusnahan babuk dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Subeno, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu.
Koordinator Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti, Nano Sugiatno, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kajari Palu Nomor: 1261/R.2.10/EUH.2/04/2018.
Kajari Palu, Subeno mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dalam rangka pelaksanaan percepatan eksekusi barang bukti sebagai tindaklanjut Diklat PIM II lalu.
“Dimana salah satu proyek perubahan adalah mengangkat gagasan delivery eksekusi barang bukti atau percepatan eksekusi barang bukti. Jadi pemusnahan barang bukti tidak lagi menunggu, secepatnya dimusnahkan bila telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurutnya, polanya telah diubah, khusus untuk narkotika setiap tiga bulan sekali sedangkan barang bukti lainnya yang tidak memerlukan perlakuan khusus akan dilakukan eksekusi tiga hari setelah putusan inkra.
“Begitupun halnya dengan terpidana korupsi mendapat perlakuan yang sama bila putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Secepatnya dieksekusi,” tekannya.
Sementara barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemiliknya, namun setelah tiga hari tidak diambil, maka pihak Tim Pengawas, Pengantar Barang Bukti (P2BB) Kejaksaan akan mengantarkan langsung sesuai alamat pemilik.
Subeno berpesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena bisa membawa dampak yang luar biasa, membahayakan jiwa dan menjadi ketergantungan.
“Kepada penegak hukum, tokoh agama dan toko adat agar sama-sama memberantas peredaran narkotika ini dengan memberikan pemahaman akan bahaya narkotika,” tutupnya. (IKRAM)