PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan lainnya dengan cara dibakar. Pemusnahan babuk tersebut dillakukan di halaman Kejari Palu, Selasa (11/12).
Pemusnahan dimulai dengan menampung semua babuk ke dalam ember, lalu dibawa ke tempat pembakaran di halaman samping kantor Kejari Palu, kemudian dibakar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 845,88 gram, berasal dari 57 perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pidana kesehatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dia merincikan, untuk sabu-sabu sebanyak 28 paket sabu-sabu seberat 187,043 gram. 130 tablet Somadryl Compositum, 970 kapsul Ramadol strip dan 2380 Ramadol kaleng.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Pengadilan Negeri (PN) Palu, Ahmad Yasin, Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae, Wakapolres Palu Kompol Basrum Sychbutuh, Sekkot Palu Asri, Kepala BNN Kota Palu AKBP Abire, Perwakilan Dandim 1306 Tadulako Kapten I Wayan Sudana, Perwakilan BPO dan Kesehatan Dasima. (IKRAM)