Kejari Palu Akan Awasi Pertamini, Biar Tidak Rugikan Konsumen

oleh -
Kajari Palu Muhammad Irwan Datuinding melakukan pemusnahan babuk perkara Pidum dispenser Pertamini di Halaman Kejari Palu, Jalan Prof. Moh Yamin, Kota Palu.Kamis (11/5). (Foto : MAL/IKRAM)

PALU- Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu menyebutkan akan melakukan pengawasan terkait maraknya Pertamini di wilayah Kota Palu, agar masyarakat tidak dirugikan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Pengawasan itu dilakukan terkait adanya pemusnahan barang bukti 4 dispenser Pertamini kasus perkara telah inkrah.

“Untuk ke depan sama-sama adil. Alangkah baiknya semua Pertamini ada di Kota Palu pengawasan, jangan sampai konsumen dirugikan,” kata Kepala Kejari Palu, Muhammad Irwan Datuinding saat pemusnahan barang bukti perkara pidana mempunyai kekuatan hukum tetap (inchrah), di Kejari Palu, Jalan Moh Yamin Kota Palu, Kamis (11/5).

Ia menyebutkan, empat dispenser dimusnahkan ini contoh, konsumen dirugikan isi 1 liter tidak cukup, atau sekira hanya 900 mililiter.

BACA JUGA :  Rupbasan Kelas 1 Palu dan Kejari Donggala Musnahkan Babuk Kayu Ilegal

“Mudah-mudahan ada upaya dari Pertamina dan Perindag turun ke lokasi, melakukan tera dispenser Pertamini tersebut,” ucapnya.

Olehnya Ia berharap, ada kerjasama baik dipelopori oleh Pertamina mengawasi Pertamini di Kota Palu, jangan sampai merugikan masyarakat dan konsumen.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap meliputi 846 gram sabu-sabu, 7,4 kg ganja, sejumlah handphone, senjata tajam (Sajam) dan 4 dispenser mini.

Sabu-sabu itu dimasukan dalam blender, sedangan ganja dibakar, Sajam digurinda dan babuk lainnya dibakar.

BACA JUGA :  Unit Jatanras Polresta Palu Ungkap 11 Tersangka dalam 7 Kasus Kriminal Selama Agustus 2024

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG