Kejari Palu Ajukan 722 Perkara ke Penuntutan

oleh -
Kasipidum Kejari Palu, Awaluddin Muhammad

PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu , Bidang Seksi Tindak Pidana Umum 2020 telah melakukan penuntutan 722 perkara tindak pidana umum. Baik perkara ditangani oleh Kepolisan Resor (Polres) Palu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng,

Dari  total 722 perkara tersebut, 646 perkara telah diputus Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Sisanya, 86 perkara masih dalam proses persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad mengatakan, dari 722 perkara itu, perkara tertinggi kualifikasi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) yakni pencurian 240 perkara, baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

BACA JUGA :  Dikbud Poso Kaji Penerapan Lima Hari Sekolah

Selanjutnya kata Awal, perkara tindak pidana narkotika 203 perkara, bahkan ada dua berkas perkara dengan tiga orang terdakwa dituntut hukuman mati, masih berproses di Pengadilan.

” Dari 203 perkara narkotika , 181 perkara telah putus, lainya masih dalam proses persidangan,” kata Awal kepada MAL Online, Jum’at (08/01/20).

Awal menyebutkan, di masa pandemi Covid 19 ini, pihaknya mengalami tantangan dalam proses tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti (Babuk). Dalam hal ini pihak Rutan dan Lapas tidak menerima tahanan titipan jaksa (A2).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Relawan Tetap Semangat Menuju Kemenangan Pilgub Sulteng

“Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan, hanya membolehkan penerimaan A3 tahanan hakim,” ucapnya.

Selain itu, kata Awal , tantangan lainnya pelaksanaan sidang virtual kurang berjalan optimal dari segi pembuktian. Sebab sinyal lelet, dan suara terdakwa tidak jelas terdengar ketika diajukan pertanyaan-pertanyaan.

“Baik pertanyaan diajukan penuntut umum maupun hakim,” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang