MOMORWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah meningkatkan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 46 miliar di Dinas Perikanan Morowali ke tahap penyidikan. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Kajari Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, menjelaskan bahwa peningkatan ini dilakukan setelah dua bulan penyelidikan menemukan indikasi unsur pidana.
“Penyelidikan pengadaan perahu dan mesin katinting 9 hp kami tingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik dan seluruh jaksa di Kejari Morowali,” ungkap I Wayan Suardi kepada awak media, Rabu (03/7).
Menurut I Wayan Suardi, penyidikan tahap awal fokus pada pengumpulan alat bukti.
“Jika sudah ada minimal dua alat bukti, kami akan segera menetapkan tersangka (TSK). Kami sudah memeriksa pengelola kegiatan, yaitu Kadis Perikanan Morowali, termasuk penerima manfaat,” jelasnya.
Kajari Morowali juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tidak akan lewat tahun. “Prosesnya tidak lewat tahun, saya tidak senang ulang tahun,” ujarnya, disambut gelak tawa sejumlah awak media.
Kasus ini diapresiasi sebagai upaya Kejari Morowali untuk membongkar dugaan korupsi di Dinas Perikanan Morowali. Tim terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak terkait lainnya seperti perencana, monitoring, pemegang kebijakan pengelola anggaran, dan penanggung jawab keuangan.
“Kadis-nya kita periksa selaku pemegang kebijakan pengelola anggaran. Selanjutnya, siapa penanggung jawab keuangan? Bupati adalah penanggung jawab, dalam hal ini eks Bupati Taslim pada saat itu. Jadi, selain Kepala Dinas, mantan Bupati juga akan kita periksa untuk melihat sejauh mana tanggung jawabnya,” pungkas I Wayan Suardi.
Reporter : Harits
Editor : Yamin