MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Morowali, Rabu malam (11/3).
Naungan mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial F, A, dan S yang diduga terlibat dalam proses pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali.
“Tersangka F merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka A adalah Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan tersangka S merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass selaku penyedia barang,” ujar Naungan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-04/H.VI/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut.
Kerugian negara dalam pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali mencapai Rp3.963.124.351 atau sekitar Rp3,9 miliar. Perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Naungan, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut para tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Beberapa di antaranya adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan serta pemecahan paket pengadaan barang sejenis dengan tujuan menghindari mekanisme tender.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik peminjaman bendera perusahaan lain yang menimbulkan monopoli dalam pelaksanaan pengadaan, serta perbedaan spesifikasi barang yang direalisasikan dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
Para tersangka juga diduga menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari penyedia barang dengan memfasilitasi dokumen kegiatan tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Para tersangka juga tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap rangkaian kegiatan pengadaan, sehingga dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran tidak diuji kebenaran materiilnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Morowali menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting tersebut. *

