MOROWALI– Kejaksaan Negeri Morowali memusnahkan barang bukti kejahatan Narkoba periode Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri, Kabupaten Morowali Provinsi, Sulawesi Tengah, Rabu (17/03).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Morowali, Kapolres Morowali, Kejari Morowali, Kalapas Kolonodale, Kepala Dinas Kesehatan dan Para Reskrim Narkoba Polres Morowali dan Morowali Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Tenriawaru, dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang dinyatakan Dorampas untuk dimusnahkan.
“Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini yang terdiri dari 34,83111 gram sabu disertai alat Pengisap lainya dari 54 perkara Narkoba, 760 butir pil THD dan beberapa benda tajam seperti pisau, parang, pedang stabiles beberapa unit handphone dan barang-barang bukti lainya,” katanya.
Menurut Tenriawaru, pemusnahan barang bukti merupakan perkara yang ditangani sejak periode Agustus 2020 dan Februari 2021, yang sebelumnya telah melalui proses pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Morowali.
“Poin yang terpenting dari semua itu adalah guna menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor sehingga dapat meminimalisir resiko-resiko yang kemungkinan bisa saja terjadi kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kami,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga bersinergi dengan di BNN, pihak penyidik di lingkungan Polres Morowali dan Morowali Utara, dan juga Lapas Kolonodale terhadap pelaku-pelaku yang telah menjalani proses pemidanaan, yang erat kaitannya dengan penguasaan atau pemilikan barang bukti.
Tenriawaru juga berharap bahwa kegiatan seperti itu, tidak hanya seremoni, namun perlu dibarengi dengan komitmen yang kuat, untuk melakukan perubahan secara dinamis dan aktif. Tentunya pula dapat menunjang peningkatan capaian dan kinerja Kejaksaan Negeri Morowali, baik di bidang pelayanan dan penegakannya hukum bagi masyarakat dan instansi di wilayah Morowali yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai perwujudan reformasi birokrasi institusi Kejaksaan RI.
” Kami juga sekaligus melaksanakan Pencangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Fakta Birokrasi Bersih Melayani dengan ditandatangani integritas dan komitmen bersama, dalam apel gabungan yang tadi pagi diikuti serentak secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri,” tutupnya.
Rep: Harits/Ed: Nanang