MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menggeledah Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu dan mesin katinting senilai Rp46 miliar.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Morowali, I Wayan Suardi, berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (21/5).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
“Kami lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi Rp46 miliar di Dinas Perikanan Morowali,” ujar I Wayan Suardi kepada awak media, Kamis (22/5).
Menurut Kajari Morowali, langkah ini merupakan bagian dari pendalaman perkara untuk menetapkan tersangka.
Berdasarkan dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik mulai mengarah pada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Dari hasil auditor ditemukan adanya selisih harga yang menimbulkan kerugian negara. Jumlahnya masih kami dalami dan kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.
Kejaksaan juga telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan Morowali, ratusan Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta puluhan kontraktor. Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton guna memperjelas konstruksi perkara.
“Semua proses hukum terus berjalan. Tidak benar jika dikatakan kasus ini berhenti atau akan dihentikan (SP3). Kami juga telah mengirim tim ke pulau untuk memverifikasi keberadaan perahu sebagai barang bukti,” tegas I Wayan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perahu dan mesin katinting 9 Horse Power (HP) senilai lebih dari Rp46 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2023.
Reporter : Harits
Editor : Yamin