PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) guna mengejar keberadaan Yahdi Basma, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yahdi sendiri telah dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, mengatakan, pihaknya baru saja meminta bantuan kepada Kejati.
“Kami menyurat secara resmi di Kejaksaan Tinggi, bantuan untuk mencari DPO,” kata Nyoman Purya di hubungi di Palu, Kamis (20/10).
Selanjutnya kata dia, nanti dari Kejati meneruskan ke Jaksa Agung muda bidang intelijen (Jam Intel).
“Jadi kita di sini (Palu) mengarahkan anggota melihat serta memantau dimana keberadaan yang bersangkutan , selain menyurat ke Kejati,” bebernya.
Dalam hal meminta bantuan ini kata dia, dilakukan secara berjenjang, dari Kejati diteruskan ke Jam Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran kejaksaan Provinsi/daerah tersebar di Indonesia.
Olehnya, dia meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma, agar segera menginformasikan kepada pihak kejaksaan.
Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Yahdi sendiri masih tetap berstatus sebagai Anggota DPRD Sulteng. Belum ada pergantian yang dilakukan oleh Partai NasDem, meskipun yang bersangkutan juga tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.
Korban Longki Djanggola juga sudah pernah mendatangi Kejari Palu meminta agar segera dilakukan eksekusi kepada Yahdi. Namun dengan berbagai alasan, eksekusi itu belum juga dilakukan hingga saat ini.
Reporter: IKRAM