SIGI- Kejaksaan Negeri Donggala melakukan upaya restoratif justice antara tersangka YA dan korbannya FA bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejari Donggala Komplek Kantor Camat Marawola, Kabupaten Sigi, Selasa (8/8).
Dalam kesempatan restoratif justice tersebut sebagai fasilitator Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Donggala A Fadhilah, dihadiri tersangka YA, orang tua tersangka Sule, orang tua korban Harianto, saksi-saksi tokoh agama Muh Hasan, tokoh adat Camundu, Kades Olu, dan Sekcam Marawola Muhamad Nur.
Kasipidum Donggala A Fadhilah menjelaskan, kegiatan RJ mengembalikan keadaan seperti semula. Artinya dari keluarga korban sudah memaafkan dan dari tersangka pun sudah meminta maaf.
Olehnya, hari ini pihaknya berupaya melakukan administrasi RJ, seperti surat perdamaian, berkas acara dan lain sebagainya.
“Sebelumnya kita kirim ke Jakarta, dibaca dulu berkas perkaranya di Kejati,” ucapnya.
Baru selanjutnya ucap dia, di ekspos di Jakarta oleh Jampidum atau Jaksa Agung. Setelah itu baru ditetapkan, apakah tersangka YA bisa dihentikan perkaranya atau tidak.
“RJ ini kalau bisa disetujui dan tidak berlanjut ke persidangan sehingga tersangka YA dapat kembali ke masyarakat, jadi tidak ada catatan hukum tindak pidana YA,” ucapnya.
Ia menambahkan, jadi tersangka YA ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan, bukan lagi penyidik Polres. “Mudah-mudahan sebelum 14 hari kerja mulai hari ini sudah ada penetapan RJ sehingga tersangka YA bisa bebas,” pungkasnya.
Semua pihak yang hadir lalu menandatangani berkas acara RJ telah disiapkan oleh kejaksaan. Dan di akhir kegiatan RJ tersangka YA meminta maaf kepada orang tua korban dan berpelukan. Tersangka YA juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG