PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala meluncurkan program unggulan Jaga Desa. Program ini dikerjasmakan dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) lainnya untuk bersinergi mengawal pembangunan di desa.
“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kejari Donggala, Mangantar Siregar, dalam sosialisasi dan penandatanganan MoU Program Garda Desa (Jaga Desa) di aula Kantor Bupati Donggala, Rabu (23/08). Kegiatan dihadiri158 kades se-Kabupaten Donggala.
Menurut Mangantar, besaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah tahun ini hampir mencapai Rp70 triliun. Rata-rata tiap desa menerima hampir Rp1 triliun, yang harus terus bergulir dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa dalam bentuk keterlibatan mendapatkan pekerjaan.
Tentunya, kata dia, hal semacam itu kalau tidak dikawal oleh penegak hukum, maka akan menimbulkan masalah.
“Jangan karena dilihat dana desa itu besar biar cicilan mobil pembayaran pakai dana desa. Itu kadang kades tidak pahami sehingga banyak yang bermasalah dengan hukum,” katanya.
Menurutnya, kejaksaan, perangkat desa, maupun pemerintah daerah harus sama-sama memiliki pemahaman membangun negeri. Jangan sampai, kata dia, kejaksaan berjalan sendiri, aparat pemerintahan desa berjalan sendiri, pemerintah daerah berjalan sendiri, pemerintah pusat pun berjalan sendiri.
“Saya inginkan agar setiap kantor kejaksaan yang ada di kabupaten/kota bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa,” ujarnya.
Sementara, Bupati Donggala, Kasman Lassa, mengatakan, anggaran pembangunan di kecamatan hanya berkisar Rp200 juta, tidak sebanyak dana desa yang dikelola oleh kepala desa.
Ia mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati. Jangan sampai pengelolaan tersebut berujung masalah hukum.
“Kepada kepala desa saya ingatkan jangan karena dana desa itu lebih besar sehingga tidak lagi menghormati camat. Saya lihat ada kepala desa ditelepon camatnya, dia bilang kita ketemu di jalan saja. Padahal sebenarnya tidak boleh begitu. Kades harus menghormati camatnya,” ujar Kasman.
Reporter : Irma
Editor : Rifay