Buol- Kejaksaan Negeri Buol menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, menjatuhkan vonis menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara dan kebiri terhadap Baharudin Kasim, sebab memperkosa anak kandung inisial (R)
Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Lutfi Akbar, mengatakan, terhadap vonis majelis hakim PN Buol tersebut, pihaknya menyatakan menerima putusan.
“Sebab faktanya vonis dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun pidana penjara,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Selasa (16/5).
Ia mengatakan, pertimbangan sehingga adanya tindakan kebiri, serta pidana tambahan pengumuman identitas pelaku ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan melindungi serta mencegah terjadi kejahatan seksual terhadap anak.
“Jadi ini mungkin langkah melindungi anak dari predator seksual. Karena selama membaharuil 2 tahun menjadi kajari melihat perkembangan kejahatan seksual di kabupaten buol itu cukup tinggi,” terang Lutfi Akbar.
Bukan hanya itu ujar dia, fakta persidangan, korban dari perbuatan terdakwa adalah anak kandungnya sendiri, dimana memang perbuatan itu sangat bertentangan dengan berbagai ketentuan diantaranya UU perlindungan anak.
Selain itu tedakwa pernah juga diadili dan dipidana di tahun 2015, karena terbukti menyetubuhi anak tirinya.
Menyikapi pidana kebiri jika putusan PN Buol telah berkekuatan hukum tetap, lanjut Kajari Buol, pada dasarnya pihaknya tetap melaksanakan eksekusi bagi setiap perkara telah bekekuatan hukum tetap. Bagi perkara terdakwa Baharudin Kasim apabila telah berkekuatan hukum eksekusinya dilaksanakan dengan beberapa tahapan, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
“Pelaksanaan tindakan kebiri itupun dilakukan melalui fase assesmen apakah layak atau tidak terdakwa untuk dikebiri. Karena pelaksanaan kebiri ini harus melalui ahlinya atau dokter ahli. Pertanyaannya apakah di Buol ini ada ahlinya?” sebutnya.
Olehnya ucap dia, pihaknya telah melayangkan surat meminta petunjuk ke pimpinan yakni Kejati Sulteng dan Kejagung, terkait pelaksanaan kebiri ini. Karena untuk assesmen nanti yang lakukan kejagung.
Sementara waktu pelaksanan legal drafting mengenai eksekusi kebiri ini pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak.
“Namun kami sebagai ekskutor tetap akan melaksanakan eksekusi apalagi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Terpisah juru bicara/hakim PN Buol Kelas II Agung D Syahputra mengatakan,sejauh ini , sampai selesainya jam kerja hari ini , pihak kejaksaan belum mengajukan upaya hukum banding.
“Jika sampai kamis tidak ada upaya hukum diajukan , berarti putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada hukum acaranya, bahwa mereka tetap punya hak mengajukan upaya hukum selama masih dalam waktu 7 hari.
“Secara yuridis formal , kejaksaan tetap punya hak untuk dapat saja mengajukan banding sepanjang masih dalam waktu 7 hari,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG