PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua penganiayaan dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Sulteng Abdul Razak kepada korbanya Suwitno Burase.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum Kejari Palu mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua Sekretaris DPD Demokrat Sulteng Abdul Razak dari kepolisian
“ Kemarin Selasa (20/6) pelimpahan berkas dan tersangkanya Abdul Razak,” kata Surianto, ditemui sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Palu , Rabu (21/6).
Surianto mengatakan, Abdul Razak melakukan penganiayaan terhadap Suwitno Burase di salah satu hotel kota Palu. Saat itu SB datang ke hotel untuk mengklarifikasi hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Kota Palu.
“Namun tiba-tiba Abdul Razak datang dengan memaki dan memukul meja lalu mengangkat kerah baju Suwitno Burase serta mendorongnya, sehingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut Suwitno Burase merasa keberatan dan melaporkan peristiwanya ke Kepolisian resor Palu,” kata Surianto.
Surianto mengatakan,perbuatan Abdul Razak didakwa diancam pasal 351 ayat 2 dan 310 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP). InsyAllah tidak ada aral melintang usai lebaran berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“ Abdul Razak sendiri saat ini jadi tahanan kota ,sebelumnya tidak dilakukan penahanan,”imbuhnya. (IKRAM)