PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memberikan edukasi serta penyuluhan hukum terhadap kurang lebih 40 Siswa-siswi SMAN 5 Palu,Kelurahan Tondo,Kota Palu,Senin (15/1).
Penyuluhan dilakukan berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan atau kita kenal dengan aksi bullying.
Staff Intelijen Kejati Sulteng Rustam Efendi, selaku salah satu narasumber menyampaikan bahwa generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak buruk penggunaan Narkotika yang menjurus keperilaku melanggar hukum.
Hal tersebut kata dia, selain merugikan diri sendiri juga merugikan masyarakat bangsa dan negara.
Selaras dengan hal tersebut Mifta Haris, menambahkan dalam penyampaian bahwa selain penyalahgunaan Narkotika, Perundungan atau bullying juga sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan emosional siswa menjadi korban.
“Hal tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap korban tetapi juga merusak lingkungan belajar seharusnya merupakan tempat aman dan nyaman,”imbuhnya.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Harus Kyai, mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan program kerja dari Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa sehingga bisa menjadi contoh teladan di tengah-tengah masyarakat.
Kasi Penkum mengharapkan melalui program jaksa masuk sekolah dilakukan, Siswa-siswi SMAN 5 Palu mampu mengenali hukum dan peraturan Perundang-undangan sehingga dapat menjadi perisai diri dari perbuatan melanggar hukum.
“Dengan menciptakan generasi taat hukum dan langkah-langkah seperti ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat lebih baik di masa depan,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG