PALU- Kejaksaan Republik Indonesia mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp144,2 triliun. Selain menyelamatkan kerugian negara kejaksaan mencapai tingkat kepercayaan masyarakat 81,2 persen.
“Dapat dibuktikan dari hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan yang mencapai 81,2 persen. Dan yang paling membanggakan, pada awal tahun 2023, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 144,2 triliun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sulawesi Tengah Agus Salim pidato dalam Seminar Nasional dalam rangka memperingati hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, di Kampus Universitas Tadulako (Untad) Senin (17/7).
Ia menerangkan, kejaksaan saat ini merupakan simbol penegakan hukum yang dapat dipercaya. Untad dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan seminar ini karena adanya kedekatan emosional.
Seminar ini mengangkat tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”.
Agus menegaskan kesiapannya untuk mendukung upaya peningkatan pendidikan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Untad.
Ia juga menekankan bahwa pemilik konsep restorative justice sebenarnya adalah Kejaksaan.
“Restorative justice seharusnya tidak perlu melalui proses pengadilan, tetapi dapat diselesaikan di luar pengadilan. Karena jaksa memiliki kewenangan atas perkara, jaksa dapat menyelesaikannya di luar pengadilan dengan persetujuan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” bebernya.
Sementara itu, dalam sambutannya Rektor Untad, Prof. Amar, menyatakan bahwa seminar ini dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai masalah kejahatan korupsi dan masalah lainnya, serta mampu meningkatkan tata kelola di lingkungan Untad.
Ia juga meminta dukungan dari jajaran Kejati Sulteng demi kemajuan Untad yang lebih baik di masa depan.
Seminar nasional ini dihadiri oleh jajaran Kejati, Kejari, para pimpinan Untad, dan ratusan mahasiswa dari Untad.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG