PALU – Universitas Tadulako (Untad) menggelar kuliah umum bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan” di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Rabu (4/12).

Kegiatan tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.

Kuliah umum dibuka oleh Rektor Untad yang diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P. Acara turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., para asisten Kejati, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng, pimpinan Untad, para dekan, wakil dekan, dosen, serta ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Sagaf Djalalembah mengapresiasi Kejaksaan RI atas ruang pembelajaran yang diberikan bagi civitas akademika.

Ia menyebut tema kuliah umum tersebut relevan dengan kebutuhan bangsa terhadap penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat.

“Mewujudkan negara kesejahteraan membutuhkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberi rasa aman kepada seluruh warga negara. Kuliah umum ini menjadi ruang penting untuk membuka wawasan mahasiswa tentang peran Kejaksaan dalam menjaga integritas sistem hukum,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Prof. Rudi Margono menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum. Ia menuturkan bahwa penegakan hukum yang ideal harus memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan bukan diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, melainkan dari kemampuan hukum dalam mengembalikan kerugian negara, melindungi kepentingan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum adalah instrumen untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial. Kejaksaan memiliki mandat besar untuk memastikan mandat konstitusi itu berjalan,” kata Prof. Rudi.

Ia juga mengaitkan peran Kejaksaan dengan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana diarahkan dalam RPJPN 2025–2045. Penegakan hukum yang kuat, bebas korupsi, serta ditopang tata kelola pemerintahan yang bersih disebut menjadi fondasi menuju negara berdaya saing tinggi.

Selain itu, Prof. Rudi memaparkan capaian Kejaksaan dalam pemulihan aset (asset recovery) yang berhasil menyelamatkan nilai triliunan rupiah melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, pemulihan aset memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan menjadi indikator efektivitas penegakan hukum modern.

Di hadapan mahasiswa, JAMWAS juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam membangun budaya hukum yang berintegritas.

Ia mendorong mahasiswa untuk memahami hukum bukan sekadar teks, melainkan alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.

“Mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa. Kritis boleh, tapi harus konstruktif. Jadikan hukum sebagai instrumen perubahan, bukan sekadar hafalan,” pesannya. *