PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kini melayangkan surat pemanggilan eksekusi ketiga kepada empat terpidana dalam kasus tabung gas 3 Kg yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Empat terpidana tersebut adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), pengusaha Riady alias Riadi (37) Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), terpidana dalam kasus tabung 3 killo gram tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Hari ini akan di layangkan surat panggilan ketiga Senin 14 September 2020 kepada para terpidana, untuk hadir pada 30 September 2020 di Kejari Palu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad, Senin (14/09).
Ia menyebutkan, sebelumnya surat panggilan pertamauntuk hadir pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilayangkan, tapi sampai Selasa 1 September 2020, para terpidana tidak hadir. Kemudian surat panggilan kedua kembali dilayangkan, untuk hadir pada Kamis (10/9).
“Tapi yang bersangkutan juga tidak hadir. Upaya pemanggilan ini dilakukan sebanyak tiga kali. Bila yang bersangkutan juga tidak hadir akan dilakukan upaya paksa,” jelasnya.
Dia mengatakan, belum ada keterangan jelas, atas ketidakhadiran para terpidana.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan Palu, terkait pelaksanaan eksekusi nantinya.
“Malah pada panggilan kedua, mereka sudah siap,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini akan tetap menggunakan protokol kesehatan Covid 19.
Eksekusi terhadap keempat terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh putusan Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslim putusan Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Riady putusan Nomor: 1750 K/PID.SUS/2020.
“Dipidana masing-masing satu tahun penjara, dipotong masa penahanan yang telah dijalani,” tuturnya.
Diketahui, Kamis 19 Desember 2019, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj. Aisa Mahmud, dengan anggota Demon Sembiring dan Rosyadi memvonis bebas keempat terdakwa.
Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, Senin 25 November 2019, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.
Keempatnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI yang dilakukan secara bersama-sama’ melanggar Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang