MOROWALI – Puluhan warga Morowali yang mengatasnamakan Ormas Jaga Morowali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Senin (20/11).

Kedatangan mereka ke kantor Kejaksaan Negeri Morowali membawa sejumlah baliho dan poster dengan menyampaikan beberapa hal tuntutan kepada Aparat Penegak hukum tersebut.

Ketua Ormas Jaga Morowali dan Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi),  Hisam Kaimudin kepada sejumlah awak media mengatakan, ada delapan point yang menjadi tuntutan di kejaksaan.

Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Morowali segera memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, Kuswandi, terkait proyek rehab gedung DPRD Morowali.

Dua, periksa Kuswandi atas dugaan suap Rp 200 Juta, hasil pungutan liat (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Parilangke.

Tiga, menangkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morowali, Alwan Abubakar atas dugaan proyek fiktif di kantor BKD.

Empat, periksa dan seret kontraktor, Asfar atas dugaan aliran dana proyek pembangunan jalan di Bahodopi.

Lima, periksa Asis Kabarata dugaan proyek pembangunan gedung kantor Kelurahan Tofoiso atas anggaran yang diduga di Mark Up dan mengalir ke Asis Kabarata.

Enam, meminta Kejaksaan Morowali untuk memeriksa Kepala Inspektorat terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana pengawasan senilai Rp.18 Miliar.

Tujuh,  PT. KAS segera kembalikan sertifikat tanah masyarakat Kecamatan Bumi Raya.

Delapan, tangkap Kades Solonsa atas dugaan penjualan tanah APL (tanah bengkok) milik Desa Solonsa.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali melalui Kepala Seksi Intelijen Teddy Arisandi, S.H., M.H menyampaikan,  jika tuntutan aksi untuk poin 1 terkait dugaan tindak pidana korupsi rehab Gedung DPRD Morowali tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen melalui surat perintah SP.OPS05/P.2.19/Dek.1/06/2023 tanggal 14 juni 2023 Perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Pembangunan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Morowali Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, dengan hasil ditemukan Rp. 338.428.886 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dilakukan pengembalian.

Ditambahkan Teddy, terkait poin dua, perihal dugaan suap Rp. 200.000.000 yang dilakukan kepala Desa Parilangke, penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polres Morowali dan untuk tuntutan poin 3  sampai dengan poin 8 belum dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Morowali, sehingga diminta kepada koordinator lapangan untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi pak Hisam Kaimudin, datang ke kantor menyerahkan beberapa berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi, namun setelah kami teliti terdapat beberapa kekurangan terkait laporan tersebut. Sehingga hanya 1 laporan yang kami terima, yakni dugaan Korupsi Pengadaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektural Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural Fiktif di Kantor BPKSDMD Kabupaten Morowali yang melibatkan Kaban BPKSDMD, sedangkan untuk laporan lainnya kami sarankan agar diperbaiki kemudian di kirim Kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Morowali,” tutup Teddy.

Reporter : Harits
Editor : Yamin