BUOL- Berdasarkan data teregister pada Pengadilan Negeri (PN) Buol, kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Buol dari tahun ke tahun meningkat.
“Untuk tahun 2021 ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, kemudian tahun 2022 ada 28 perkara dan tahun 2023 ini, ada 30 perkara masuk. Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 (dua belas) perkara UU perlindungan anak,” kata Juru Bicara/Hakim Pengadilan Negeri Buol, Agung Dian Syahputra dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Senin (15/5).
Lebih memprihatinkan lagi, sebut dia, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri menyetubuhi dan juga sudah ada beberapa kali ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
“Saat ini masih ada tiga perkara lain pelecehan seksual terhadap anak proses sidangnya sedang berjalan. Pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung,” terangnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Kamis (10/5), diketuai Agung Dian Syahputra, S.H., M.H menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara dan kebiri terhadap Baharudin Kasim, sebab memperkosa anak kandung.
Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG