JAKARTA,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan atensi dan pengawasan, jalannya penanganan kasus yang saat ini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Kami meminta agar Kejaksaan Agung memberikan perhatian lebih terhadap kasus  saat ini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi,” kata Ketua Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Toili, Nasrun Mbau saat memberikan laporan ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dalam keterangannya, Nasrun menyebut PT KLS diduga mengubah peta batas, mengakibatkan terjadinya perluasan area pengembangan perkebunan Sawit PT KLS secara melawan hukum, karena masuk dalam area hutan Lindung Suaka margasatwa Bangkiriang.

Selain itu juga kata Nasrun, PT KLS diduga melakukan penyerobotan lahan sekitar ratusan hektar dilahan persawahan warga di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.

“Saat saya dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi. Ada sekitar 22 pertanyaan seputar HGU dan penyerobotan lahan di hutan lindung suaka margasatwa Bangkiriang,” kata Nasrun.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Sulteng sudah memeriksa secara maraton sejumlah saksi maupun mereka, diduga terlibat dalam kasus PT KLS.

Terdapat 16 saksi telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi. Permintaan keterangan tersebut tidak lain untuk mendalami dugaan beroperasinya PT KLS dalam areal lindung Suaka Marga Satwa Bangkiriang tanpa izin, mengakibatkan berpotensi kerugian negara.

Jurnalis media, berupaya konfirmasi pihak PT KLS berkompeten menanggapinya, namun sampai berita ditayang belum mendapatkannya.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG