AMPANA – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia Khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) perlu diawasi, karena disamping memberikan kontribusi pada bidang pariwisata di Indonesia, WNA juga dapat menjadi ancaman bagi daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan Pengawasan terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Sulteng khususnya Kabupaten Ampana, Selasa (14/03).
Hadir dalam melaksanakan giat tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Amar Buchdiansyah didampingi Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Setijo Pamadi, tim melaksanakan kegiatan pada tempat pariwisata ada di Togean, Kabupaten Ampana.
Ditemui di salah satu tempat wisata (Resort) “RECONNECT,” Seorang WNA Asal Perancis, Thomas. Tim kemudian melaksanakan pengecekan kelengkapan izin tinggal dan data-data Keimigrasian WNA tersebut, tentunya dengan humanis.
Dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Rabu (15/3). Selaku ketua tim, Amar Buchdiansyah mengatakan, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan telah dijamin oleh Undang Undang.
Selain melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti Paspor, Izin masuk berupa Visa, izin tinggal dan lain sebagainya, Tim juga memberikan edukasi berupa pengetahuan mengenai budaya dan aturan masyarakat setempat baik peraturan daerah dan Hukum lainnya berlaku di Indonesia. (IKRAM)