PALU – Kepolisian Sektor Palu Utara, berhasil mengamankan dua pemuda terduga penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang, asal Kabupaten Donggala dan pemilik senjata tajam (Sajam) asal Pantoloan.
Terduga diamankan dalam Kegiatan Rutin yang dilaksanakan, Sabtu 12 September 2020 malam, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, mulai Pukul 21.00 Wita hingga selesai.
“Pelaku Narkoba yang diamankan berjumlah dua orang, semuanya asal Kabupaten Donggala, yakni inisial AA (16) asal Kecamatan Sindue, dan MF (24) asal Kecamatan Balaesang, dan pemilik Sajam inisial F (26) dari Kelurahan Pantoloan,” ujar Kapolres Palu AKBP. Riza Faisal, S.IK, MM, di Palu, Senin (14/09).
Kata Kapolres, dari tangan tersangka diamankan Barang bukti (Babuk), tiga paket narkoba jenis sabu, satu paket besar dan dua paket kecil. Selain itu uang Rp120 ribu, satu HP Oppo F 5, satu Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Hitam.
Terpisah, Kapolsek Palu Utara Iptu. Rustang mengatakan, selain mengaman terduga pelaku narkoba dan sajam, pihaknya juga mengamankan 20 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi STNK.
“Semua kendaraan dan barang bukti hasil Kegiatan rutin diamankan di Mapolsek Palu Utara,” akunya.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan rutin itu, juga dilakukan imbauan kepada pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Rustang menegaskan, KRYD dilakukan untuk meningkatkan siaga dan mengantisipasi kontijensi serta menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek jajaran. (YAMIN)