PALU – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja (kunker) atau Study banding pada Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (2/11).
Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan peran khususnya pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dalam hal fasilitasi Clearing House serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ,
“Tujuan kami melakukan kunjungan kerja pada Biro PBJ Setdaprov Sulteng untuk belajar tata kelola pengadaan barang jasa yang meliputi, sharing pengelolaan Clearing House dan pemenuhan standar Layanan Pengadaan Secara Elektornik, pemenuhan level kematangan unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ), perencanaan dan pengembangan SDM UKPBJ serta pola layanan advokasi yg dilakukan oleh Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah,” ujar Kasubag Pendampingan, Konsultasi dan Bimbingan Teknis PBJ Sulawesi Barat A. Barli M saat kunjungan tersebut.
Menurut Barli bencana alam yang terjadi di Sulawesi Barat di awal tahun bulan Januari mengakibatkan kerusakan parah pada infratsruktur sarana prasarana Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Barat.
“Bangunan, PC, dan peralatan standar PBJ rusak berat. Hanya server utama dapat difungsikan kembali, sehingga layanan pengadaan dapat terus dilaksanakan, yang saat ini telah dikelola oleh Biro PBJ yang akan beroperasi di bulan Desember nanti,” ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Andi Ruly Djanggola, menjelaskan, bahwa clearing house adalah forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan. Sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi para pihak.
Dalam implementasi clearing house yang sudah dilakukan oleh Biro PBJ Sulteng, melibatkan APIP dan unit kerja yang terkait. Organisasi ini melakukan review proyek strategis Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini juga merupakan syarat implementasi dari status level kematangan yang telah dicapai UKPBJ Sulteng. Dan di bulan Maret 2021 Biro PBJ Sulteng telah menerima sertifikasi 17 standar LPSE, sehingga perlu gerak cepat untuk memberikan layanan prima khususnya dalam pengadaan barang dan jasa .
Tujuan penyelenggaraan clearing house pada pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan secara komprehenstif, efektif dan transparan; meningkatkan kapabilitas Pemda dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengurangi resiko sanggah pengadaan dan permasalahan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Di akhir pertemuan kunjungan kerja tersebut, Biro PBJ Sulten memberikan beberapa produk hukum yang telah dibuat dan dilaksanakan, antara lain SK Tim Pendamping Clearing House, SOP 17 Standar LPSE 2014, untuk menjadi referensi peningkatan layanan pengadaan barang jasa di Provinsi Sulawesi Barat.
Reporter: Irma/Editor: Nanang