PARIGI – Sejumlah warga megaku ahli waris tanah tempat berdirinya Puskesmas Parigi yang berlokasi di jalan pacuan kuda, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyegel pintu masuk puskesmas tersebut, Selasa (4/7).

Informasi berhasil dihimpun MAL di lokasi, penyegelan berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita. Hingga pukul 18.00 ahli waris masih berada dilokasi.

Musanid A. Lawado, salah seorang ahli waris mengatakan, penyegelan itu merupakan buntut belum adanya kejelasan, baik penyelesaian ganti rugi lahan maupun berapa total ganti rugi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah pernah diundang Wakil Bupati (Wabup) 2015 silam melakukan  proses mediasi secara langsung sebanyak tiga kali berturut-turut yang juga dihadiri dari pihak polres,Tapem,Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangankan pelunasan, ganti rugi lahan total ganti rugipun sampai detik ini belum ada kejelasan dari Pemda Parimo, sebab belum ada proses pengukuran dari BPN Parimo,” tekannya.

Meski demikian, ia mengakui, saat itu pihak ahli waris telah menerima panjar sebanyak Rp20 juta untuk pembebasan tiga bidang tanah meliputi, lokasi berdirinya SMP Negeri 2, Terminal lama dan Puskesmas Parigi.

Menurutnya, penyegelan lahan berdirinya Puskesmas bukan tindakan semena-mena, melainkan berdasarkan alas hukum yang sah. Sebab, penguasaan tanah oleh Pemda hanya berdasarkan keputusan pengadilan.

“Sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah berperkara dengan pihak Pemda Parimo,” urainya.

Dia mengungkapkan, ahli waris bersedia kembali melakukan negosiasi secara baik dengan pihak Pemda Parimo.

“Jika malam ini ada ikatan hukum yang dibuatkan pihak Pemda sebagai pegangan malam ini juga kami buka segelnya. Tapi sepanjang belum ada penyelesaian maka Puskesmas ini tetap disegel,” tutupnya.(BAMBANG)