PALU — Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait insiden pengukuhan Paskibraka putri di IKN. Pengurus Wilayah IKADI Sulteng melalui ketuanya, Moh. Rizal Yasin menyebut tindakan BPIP sebagai kesalahan fatal yang seakan menempatkan agama dan konstitusi pada posisi yang bertentangan.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, telah mengakui dan meminta maaf atas insiden tersebut, dengan penjelasan bahwa lepas jilbab hanya berlaku saat pengukuhan dan upacara pengibaran, menandakan bahwa hal ini terencana. IKADI menilai tindakan tersebut bukan hanya melecehkan agama tetapi juga konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

IKADI Sulawesi Tengah mendukung pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan meminta agar rencana BPIP untuk tidak mengenakan jilbab pada upacara 17 Agustus 2024 dibatalkan.

“Kami mendukung pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza dan Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, bahkan rencana Yudian Wahyudi agar jilbab tidak dikenakan pada saat pengibaran merah putih tanggal 17 Agustus 2024 dibatalkan agar tidak menimbulkan polemik dan kontroversi yang berkepanjangan,” kata Rizal.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kepemimpinan BPIP, yang dinilai sering menimbulkan polemik.

“Saya berharap, pemerintah meninjau secara total orang-orang yang selama ini menjalankan BPIP, karena selalu menimbulkan polemik, bukan memberikan penguatan pancasila, malah sebaliknya. Walaupun Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, namun ini masalah konstitusi dan terkait dengan umat, bukan persoalan maaf memaafkan semata!” tekannya.

IKADI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa di daerah mereka, nama ulama dan tokoh agama diabadikan sebagai nama jalan dan institusi penting, mencerminkan komitmen mendalam terhadap agama dan konstitusi.

“Kami, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sulawesi Tengah mengecam hal ini. Ini pelanggaran yang serius karena UUD 1945 Pasal 29 menjamin kemerdekaan semua warga negara menjalankan agamanya termasuk berhijab, ini melecehkan konstitusi dan mengabaikan semangat daerah kami Sulawesi Tengah sebagai daerah yang mendidik putra putri untuk taat pada konstitusi dan agama, ” imbuhnya.

Reporter: Nanang/***