Kebijakan Pengendalian Penduduk Tanggung Jawab Semua Pihak

oleh -
Plh Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Tenny C. Soriton, saat menyampaikan sambutan pada acara pertemuan peningkatan komitmen pemaduan, kebijakan pengendalian penduduk dengan lintas sektor dan mitra terkait, di Kantor Perwakilan BKKBN Sulteng, pecan lalu. (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU – Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulteng, melaksanakan pertemuan peningkatan komitmen pemaduan, kebijakan pengendalian penduduk dengan lintas sektor dan mitra terkait.

Kegiatan itu dilaksanakan selama Kamis dan Jumat, pecan lalu, di Kantor Perwakilan BKKBN Sulteng itu, menghadirkan 39 peserta, terdiri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB dan Dalduk kabupaten/kota masing-masing 13 orang, Kepala Bidang Dalduk 13 orang, Sekretaris OPD KB dan Dalduk 13 orang.

Narasumber yang dihadirkan adalah Plh. Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN dan Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Provinsi Sulteng.

Ketua Panitia, La Ode Dia, menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan pengendalian penduduk antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, mendorong adanya dukungan anggaran pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga di daerah, demi terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan.

BACA JUGA :  Pengamat Nilai Anwar-Reny Unggul di Debat Publik Kedua

“Pertemuan ini diharapkan terjadi sinkronisasi kebijakan dan adanya dukungan anggaran pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga di daerah,” katanya.

Sementara Plh Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Tenny C. Soriton, menyampaikan, program pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), khusunya pengendalian penduduk, merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

“BKKBN yang oleh Undang-Undang diserahi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan kebijakan pengendalian penduduk, tidak dapat bekerja sendiri. Namun membutuhkan uluran tangan semua pihak, termasuk bapak dan ibu di kabupaten dan kota,” katanya.

Kata dia, menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, setiap tingkatan pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang saling berkaitan dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Pastikan Program BERANI Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Tenny berharap, hasil pertemuan itu dapat diterapkan diseluruh kabupaten/kota masing-masing. Karena kebijakan pengendalian penduduk harus singkron antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (YAMIN)

 

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.