Keberangkatan Haji Belum Jelas, Daftar Tunggu Menumpuk

oleh -
Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha didampingi Kemenag Parimo, Muslimin dan Kabid Haji. (FOTO:mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, 41.000 Jama’ah Calon Haji (JCH) Sulteng yang menumpuk dalam daftar tunggu, dengan estimasi setiap tahunnya mencapai 2000.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulteng, Ulyas Taha mengungkapkan, penumpukan daftar tunggu itu dikarenakan tidak adanya pemebrangkatan dua tahun.

“Masyarakat yang menunggu 10 tahun menjadi 12 tahun baru bisa berangkat, karena dua tahun terakhir Pandemi jadi tidak ada pemberangkatan,” ungkapannya saat ditemui usai meresmikan Gedung Layanan Haji dan Umroh terpadu, Senin (21/03).

Ia mengatakan, beberapa kali dilakukan pertemuan oleh pihak Direktorat Haji Kemenag, dihadiri sejumlah Kabid Haji seluruh Indonesia, telah diberikan informasi untuk pelaksanaan tahun 2022 Arab Saudi membuka kesempatan.

BACA JUGA :  Reses Perdana Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dimulai

Ia mengaku, saat ini pihaknya menunggu skenario yang dibangun oleh pemerintah Arab Saudi, apakah memberikan kesempatan untuk membuka 100 persen atau hanya berapa persen.

“Tinggal melihat kuota nasional, dan kami pun menunggu dari kementerian berapa jatah CJH Sulteng diberikan,” ucapnya.

Kata Kakanwil, untuk tahun 2022 pihaknya memproyeksikan berapapun diberikan, asalkan pemberangkatan haji dapat dibuka, minimal memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah dapat berusaha betul-betul memberangkatkan CJH.

“Minimal kelonggaran untuk para JCH dapat menunaikan ibadah haji, kami tepat berusaha terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian,” terangnya.

BACA JUGA :  Pengabdian 36 Tahun, Tanpa Pesangon dari Perusahaan

Ia menjelaskan, pemberangkatan haji tertunda bukan berarti pelayanan terhenti. Proses pelayanan tetap berjalan bahkan pendaftaran pun dibuka.

“Semuanya tetap jalan baik itu manasik dan lainnya. Yang terhenti hanyalah pemberangkatan, masyarakat tetap dilayani tidak ada moratorium atau penghentian pendaftaran,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin