Kebebasan Pers Perlu Perhatian, Hentikan Pemidanaan Jurnalis

oleh -
Wartawan di Kota Palu. (FOTO: DOK MAL)

PALU – Kebebasan pers dan keselamatan juga perlu mendapat perhatian, jika ingin mewujudkan pers yang merdeka, bebas dan bertanggungjawab. Tahun 2021, serangan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pelakunya bervariasi, mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara.

Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Palu  mencatat dari sejak Januari – Desember 2021, tercatat lima kasus kekerasan wartawan. Serangan terhadap kebebasan pers dilakukan dengan cara beragam.

“Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik – tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik,” sebut Ketua Divisi Organisasi Data dan Informasi AJI Palu, Abdul Rifai kepada MAL Online, Senin (27/12).

Rifai mendesak kepada para pihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik, jika terdapat karya jurnalistik yang tidak memenuhi standar atau norma Kode Etik jurnalistik.

BACA JUGA :  Dokumen Persyaratan Paslon Muhammad Wartabone – Moh. Rizal Diterima KPU Palu di Injury Time

“Bukan dengan melakukan pemidanaan terhadap wartawan,” kata Direktur Media.Alkhairaat.id ini.

Selain serangan terhadap jurnalis, ungkapnya, keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapat perhatian serius. Gelombang pandemi Covid-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, dan banyak wartawan yang terpapar.

“Yang berhasil dicatat  19 orang di Palu. Dan enam orang di Kabupaten Luwuk Banggai. Total wartawan yang terkena Covid-19 sebanyak 21 orang,” katanya.

Olehnya, pihaknya menyebut ini tahun, sebagai salah satu fase kelam bagi jurnalis di Sulawesi Tengah. Untuk itu, hentikan kekerasan terhadap jurnalis. Menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.

BACA JUGA :  Perbanyak Syukur

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG