KBSI Sulteng Usul DPRD Palu Buat Perda Perusahaan Outsourcing

oleh -
KBSI Sulteng Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palu dan OPD terkait bahas penetapan pengupahan buruh di ruang sidang DPRD Kota Palu.Senin, (13/12). Foto : Ikram

PALU- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah mengusulkan kepada DPRD agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perusahaan outsourcing.

“Sebab perusahaan outsourcing di Kota Palu begitu banyak dan hampir semuanya tidak mendaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Palu,” kata Sekretaris KBSI Sulteng Rismawan Laula dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, Senin (13/12).

Ia mempertanyakan, dimana fungsi kontrolnya. Bahkan kebanyakan perusahaan dari luar Kota Palu dan tidak pernah membayar pajak di Kota Palu.

“Saya yakin tidak pernah bayar pajak di Kota Palu,”katanya.

Lalu kata dia , bagaimana dengan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan outsourcing tersebut.

BACA JUGA :  DKM PT IMIP Diakui Berperan Aktif dalam Urusan Sosial dan Kemanusiaan

“Ketika akan berakhir kontrak kerja, mau dikejar dimana mereka sebab tidak memiliki aset di Kota Palu,” imbuhnya.

Selain itu kata dia, KBSI merasa kecewa dan merasa dilecehkan oleh Dinas Tenaga Kerja, sebab Kepala Dinas (Kadis) tidak menghadiri terkait pengambilan keputusan anggaran bagi dinas.

“Ini tolong jadi catatan untuk disampaikan kepada wali kota, karena sudah beberapa kali untuk meminta bertemu enggan berjumpa,”ujarnya.

Ia mengatakan, sebab mata anggaran bagi pembinaan hubungan kerja berada pada Dinas Tenaga Kerja hilang.

BACA JUGA :  PT Vale Wujudkan Kontribusi ESG Sektor Tambang

“Saya mohon direkomendasi kepada wali kota bahwa Kadis Disnaker Kota Palu tidak hadir pada RDP dan jujur kami merasa dilecehkan,” tandasnya.

Sementara, Koordinator Wilayah KBSI Sulteng, Karlan Ladandu, meminta BPS agar transparan dalam penyampaian data. Sebab data disampaikan janggal, terkesan ada disembunyikan. Meski bukan menjadi pertimbangan dalam penetapan pengupahan, tapi menjadi acuan dalam penetapan upah.

Olehnya kata dia, sistem formula dalam penetapan pengupahan diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 sangat menyengsarakan buruh. Oleh karena itu pihaknya tidak setuju dengan penerapan itu.

Sementara menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Kota Palu G.A Naser mengatakan, data yang disiapkan BPS data dibutuhkan PP No 36 tahun 2021 untuk referensi penetapan upah minimum provinsi.

BACA JUGA :  PT Vale IGP Pomalaa Dinilai Berkontribusi Mewujudkan Target ‘Ending AIDS 2030’

“Data resmi ada di laman Kemenaker bisa diakses menjadi rujukan dalam pengupahan.
BPS hanya bertugas menyiapkan data tidak ikut dalam perhitungan penetapan pengupahan,” tandasnya.

Dalam RDP dipimpin Wakil Ketua II Rizal Sewang Fraksi PKS, turut didampingi diantaranya , sekretaris Komisi A Astam Abdullah fraksi Gerindra Nasir Dg Gani fraksi PKB, Rudi Permesta Hakim dan Mulyadi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG