Kayumalue Tolak Jadi Penampung Limbah PLTU

oleh -
Pertemuan membahas tempat penampungan limbah PLTU, di Ruang Bantaya Balai Kota Palu, Jumat (02/03). (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Aliansi Masyakarat Kayumalue (AMK) menolak kebijakan Pemerintak Kota (Pemkot) Palu untuk menjadikan wilayah Kayumalue Ngapa sebagai tempat penimbunan dan pengolahan limbah fly ash (limbah halus sisa pembakaran batubara) dan bottom ash (limbah padat) dari  PLTU Mpanau.

Penolakana disampaikan warga saat pertemuan dengan Pemkot Palu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng, di Ruang Bantaya Balai Kota Palu, Jumat (02/03).

Warga yang dipimpin Yufardin meminta kepada Pemkot untuk menindaklanjuti keberatan mereka yang tertuang dalam beberapa poin, diantaranya berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu Nomor: 650/131/X/TR-04 DPRP/2016 bahwa Lokasi Penimbunan Limbah B3 Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Mpanau tidak sesuai peruntukan tata ruang, sebagaimana Perda Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu.

BACA JUGA :  Mengenal Mayjen TNI (Purn) Sulaiman Agusto, Pendamping Cudy dalam Pilkada 2024

Kemudian berdasarakan Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2010-2030, khususnya di lampiran 1, wilayah perbatasan Kelurahan Kayumalue Ngapa dan Kelurahan Lambara bukan daerah industri sehingga tidak bisa dijadikan lokasi pembangunan penimbunan limbah PLTU.

“Bahwa perbatasan Kelurahan Kayumalue Ngapa dan Lambara merupakan penyangga sumber mata air bagi warga dan tempat berburu serta berkebun,” tuturnya.

Selain itu, berdasarakan hasil musyawarah warga Kelurahan Kayumalue Ngapa tanggal 8 Februari 2018, memutuskan agar lokasi pembangunan penimbunan limbah dipindahkan ke wilayah Industri sesuai dengan Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2010-2030 dan segera membatakan UKL/UPLyang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

BACA JUGA :  Sejumlah Bahasa Daerah di Sulteng menuju "Sakaratul Maut" DPRD Siap Carikan Solusi

”Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh masyarakat kelurahan Kayumalue Ngapa yang di-overlay dengan Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2010-2030, sebagian wilayah pembangunan penimbunan limbah masuk dalam wilayah Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Mereka juga meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi lokasi yang telah dibuka saat ini menjadi seperti semula agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, nampak sejumlah pihak mencoba mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan PLTU tersebut.

“Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota Palu setelah beliau tiba dari menghadiri undangan kementerian di Jakarta,” kata Asisten II Pemkot Palu, Imran M Lataha. (HAMID)