Kawasan Hutan Salena dan Uwentumbu Tidak Boleh Dialih Fungsikan

oleh -
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang. (FOTO : media.alkhairaat.id/YAMIN)

PALU – Kawasan hutan Dusun Salena, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi dan kawasan Dusun Uwetumbu status hutannya tetap sebagai hutan lindung dengan mempertimbangkan kondisi alamnya.

“Apabila tetap dipaksakan untuk dialih fungsikan menjadi kawasan hutan budidaya, akan berdampak pada bencana ekologis bagi masyarakat. Namun tetap bisa dikelola untuk kepentingan pariwisata dengan skema kerjasama dengan KPH,” ujar Ketua Panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041, H. Nanang, dalam Rapat Paripurna pembacaan laporan Pansus, Sabtu (1/05) malam.

Kata Nanang, hal itu merupakan hasil konsultasi Pansus di Dirjen DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang membawa isu pengaturan teknis pengelolaan zonasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

BACA JUGA :  Kapolres Poso Resmi Buka Poso Sport Climbing Competition Kapolres Cup 2024

Selain itu, Nanang menyampaikan,  pertambangan mineral pada Kelurahan Buluri dan Kelurahan Watusampu, tidak dikategorikan sebagai kawasan hutan lindung, namun masuk dalam kawasan hutan produk terbatas.

Kata dia, dari Dirjen DAS dan Hutan Lindung itu, disarankan kepada pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu untuk meminta perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan, melakukan pembatasan dan melindungi hutan produksi tersebut dari perambahan lebih luas akitivitas pertambangan di luar izin usaha pertambangan yang dimiliki.

BACA JUGA :  Pjs Gubernur Sulteng: Pokir Berkualitas Memberikan Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat

“Hal ini demi mengatasi kerusakan lingkungan jauh lebih luas dan massif di masa yang akan datang, pasca izin usaha pertambangan berakhir,” terangnya.

Lanjut Nanang, tambang golongan galian a dan galian c sebaiknya memuat zonasi, agar tingkat kerusakan lingkungan tidak merambah pada zona yang tidak termasuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan demikian perusahaan yang beroperasi harus mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dokumen amdal mesti dipatuhi. (YAMIN)