PALU- Kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode yang rencananya dilaksanakan pada Jumat 22 Agustus 2025 terancam dihentikan.
Direktur perusahaan PT. Kate Media Group Moh. Ridwan mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksana kegiatan yaitu Saudara LH dan MF terkait Pencatutan Logo dan Nama Perusahaan PT. Kate Media Group dalam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin direktur.
Hari ini sidang mediasi memasuki tahap kedua di Pengadilan Negeri kelas 1 PHI/Tipikor/Palu, namun pihak Tergugat kembali tidak hadir, padahal sudah di panggil secara patut oleh Pengadilan.
“Kami sebagai PH penggugat sudah menyampaikan tuntutan Provisi kepada Majelis Hakim, memohon agar kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode dihentikan sementara, untuk mencegah kerugian lebih banyak dialami penggugat,” kata Penasihat Hukum Penggugat Muslim Mamulai dan Apditya Sutomo di Palu, Kamis (14/8).
Penasihat Hukum Penggugat melanjutkan, pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, sudah dua kali dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir. “Mereka mungkin menganggap bercanda panggilan pengadilan dan gugatan kami,” ujarnya.
Sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu 20 Agustus 2025 dengan agenda sidang mediasi ke tiga, apabila Tergugat tidak hadir lagi, maka sidang dilanjutkan pada pokok perkara.**