PALU – Kasus dugaan penggunaan surat dukungan palsu dalam pelaksanaan prakualifikasi tender proyek rekonstruksi atau Preservasi Jalan Nasional oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019, telah memasuki tahap penyelidikan.

Kasus itu teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/62/II/2020/SULTENG/SPKT, Tertanggal 15 Februari 2020.

Pada kasus ini, Kuasa Hukum PT. WAM, Hardi Ligua mengajukan dua saksi yang sudah diambil keterangannya oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.

Menurut Hardi, keterangan tersebut semakin menguatkan substansi laporan yang telah dilayangkan oleh PT. WAM.

“Jadi keberadaan dua saksi kita akan mengungkap peristiwa hukum atas pemalsuan surat dukungan material yang telah dilakukan terduga pelaku pemalsuan surat dukunga material yakni Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sulawesi Tengah, Dirut PT. LPG dan PT. LPG berinsial MFR,” ujarnya kepada MAL, Jumat (8/5).

Salah satu kesaksian yang dinilainya akan membuka kasus tersebut, yakni adanya pernyataan dari saksi bahwa Direktur Utama atau Direktur PT. WAM tidak pernah mengeluarkan surat dukungan material dengan Nomor : 1212/WAM-LPG/SD/XII/2018.

“Selain itu, dalam surat tersebut tidak bersesuaian jabatan pemilik perusahaan seharusnya Direktur, namun dalam surat palsu tersebut justru tercantum General Manager,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, pihak terlapor berinsial MFR diduga telah membuat keterangan yang mengada-ada di hadapan penyidik terkait biaya kompensasi surat dukungan material senilai Rp10 juta.

“Padahal sebenarnya uang tersebut merupakan pembayaran material yang telah diutang oleh terlapor MFR dalam item proyek lain yang sedang dikerjakan,” katanya.

Kata Hardi, pihaknya bakal bersikap profesional dan tegas mengawal agar proses hukum yang telah bergulir kurang lebih dua bulan lamanya, dapat terwujud sesuai protap penyidikan yang ditetapkan oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.

Sebelumnya, PT. WAM melalui kuasa hukumnya melaporkan PT. LPG dan Kepala Satker 1 Sulteng atas dugaan pemalsuan surat dukungan PT. WAM dalam prakualifikasi dan tender program Konstruksi/ Preservasi Jalan Nasional yang dilaksanakan pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019.

Laporan dilakukan karena diduga melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (FALDI)