DONGGALA – Kejaksaan Negeri Donggala selaku eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap Frans, terpidana penganiayaan terhadap korbannya Heri, Senin (18/11) pekan depan. Padahal peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi, Agustus 2020 silam, dan dilaporkan setelah kejadian itu kepada Polsek Kulawi.
Menurut Penasihat Hukum Korban (Heri), Roy Babutung kasus ini mengendap hampir setahun. Namun setelah dipresure ke penyidik, dinyatakan P21 (lengkap).
“Hanya saja , meski telah P21 terhadap pelaku, penyidik tidak melakukan penahanan. Dan sampai proses pengadilan, korban klien kami kaget hanya dituntut dua bulan penjara. Malah oleh hakim diputus satu bulan. Ini ada apa? Biasa standarnya enam bulan,” katanya.
Bahkan dari putusan satu bulan, kata dia, JPU langsung terima, dan tidak ada upaya banding. Padahal sepengetahuannya bila putusan setengah dari tuntutan, jaksa akan banding.
Kemudian menurutnya, hari ini terkonfirmasi dari keluarga korban terpidana sedang berada di danau Lindu.
“Harusnya sebagai tahanan kota ,tidak bisa kemanan-mana menunggu eksekusi,”tekannya.
Dan satu hal sangat disayangkan, imbuhnya , tidak satu persen pun bantuan pelaku kepada korban untuk biaya pengobatan. Dan dalam pandangan keluarga klienya (korban), pelaku seolah-seolah ingin menunjukan kekuatan kekuasaan.
“Sebab diduga pelaku memiliki kedekatan dengan orang berpengaruh di pemerintahan dan dewan. Padahal semua orang sama dihadapan hukum, equality before the law,” pungkasnya.
Roy Babutung mengatakan, ikhwal pemukulan pelaku kepada klienya (Heri), ketika yang bersangkutan menanyakan perihal pemberhentian dirinya sebagai tenaga guru kontrak. Tapi oleh pelaku Frans menanggapi secara emosional dan melakukan pemukulan.
Frans merupakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di lingkup pemerintahan kabupaten Sigi. Ia melakukan penganiayaan terhadap Heri salahsatu guru kontrak SDN Lindu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Muhammad Rifaizal mengatakan, eksekusinya akan dilaksana Senin (18/10) pekan depan.
“Barusan selesai dbuat administrasinya, sama urusan persyaratan masukan tahanan ke rutan,” kata kepala seksi pidana umum (Kasipidum), Muhammad Rifaizal, singkat juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada MAL Online, Jumat (15/10).
Oleh, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap terpidana Frans, dari dua bulan tuntutan JPU. Frans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Putusan itu dibacakan, ketua majelis hakim PN Donggala, Lalu Moh.Sandi Iramaya, Rabu, 29 September dua pekan kemarin.
Atas putusan itu, JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sampai batas waktu ditentukan 7 hari setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Terpisah, Humas PN Donggala, Andi Aulia Rahman mengatakan, salinan petikan putusan, telah diserahkan kepada para pihak dalam hal ini JPU dan terdakwa.
“Pengiriman salinan petikan itu dikirim Rabu,29 September dan sudah diterima penuntut umum. Secara aturan sesegera mungkin dikirimkan petikan amar putusannya,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: Nanang