PALU- Berkas perkara kasus suap dugaan suap Rp2,2 miliar kepada tersangka Bupati Banggai Laut non aktif Wenny Bukamo, saat ini dinyatakan telah P-21 dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain berkas perkara tersangka Wenny Bukamo turut serta tersangka Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman .
Ketiganya terlibat dugaan suap proyek paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) 2020.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Kamis (1/4) pekan kemarin.
“Maka 20 hari kedepan sejak pelimpahan barang bukti dan tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , ” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan, turut didampingi Arif Suhermanto di sela-sela mengikuti sidang dugaan suap tiga pengusaha kepada Wenny Bokamo, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis ( 8/4).
Joko mengatakan, saat ini pihaknya sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan bagi ketiga tersangka.
Ia menambahkan, dalam waktu tidak terlalu lama lagi, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
“Insya Allah pekan depan akan dilimpahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya tiga pengusaha, yakni Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo.
Pemberian sejumlah uang tersebut sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.
Ketiga pengusaha tersebut, didakwa dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Rep: Ikram/Ed: Nanang