PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menerima pelimpahan berkas tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Satresnarkoba Polres Palu, Rabu (27/1) kemarin. Dalam waktu dekat, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad saat dihubungi di Palu, Kamis (28/1).

Awaluddin Muhammad mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa SY, HK dan SL.

” Ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2)  dan Subsidiair Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Awal

Awal mengatakan, adapun barang bukti berupa 19 Kilogram shabu dikemas dalam kemasan teh cina, 5  buah handphone, tas plastik, 1 unit mobil Honda BRIO warna hitam dan 2 buah kapal kayu / kapal nelayan.

“Sisa sabu untuk pembuktian di Pengadilan 190 gram, dari  19.650 gram telah dimusnahkan 19.406 gram. Ketiga terdakwa terancam pidana maksimal yaitu pidana mati, ” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada 26 November 2020,  berinisial I.

Pengembangan dari tersangka I, sabu didapati dari pria berinisial SIK,  dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram  disimpan dalam sebuah mobil.

Diperoleh informasi sabu tersebut diperoleh dari HI yang ditinggal di Tarakan, Kalimantan Utara.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang