Kasus Rudapaksa Anak Nsy Belum Terungkap, Polres Donggala Dinilai Lambat

oleh -
Kuasa Hukum, Rukly Chahyadi FOTO: Istimewa

DONGGALA – Advokat Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, Rukly Chahyadi, salah satu Tim Penasehat Hukum atau pendamping dari korban Rudapaksa berinisial Nsy (10 tahun) siswi di SDN di kecamatan Banawa Kabupaten Donggala mengatakan, pada tanggal 27 Mei 2024, Ray Ichtiar Basya, S.H. dan Muh. Nur Iman, S.H., selaku Kuasa Hukum dari keluarga Korban, telah mendampingi Ayah dari Korban (B) dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Donggala. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memperoleh keterangan dari keluarga korban anak yang diduga mengalami kekerasan seksual, dengan harapan dapat ditemukan fakta-fakta baru mengenai perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B selaku Ayah dari korban, pihak penyidik Polres Donggala saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Menganggapi hal itu, Rukly Chahyadi mengatakan, sangat menyayangkan atas lambatnya proses penanganan kasus ini oleh Polres Donggala.

“Kami meyakini bahwa Polres Donggala belum bekerja secara maksimal, untuk dapat segera mengungkap siapa sebenarnya pelakunya,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, dia mendesak agar Polres Donggala segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas, cepat, dan profesional demi mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Mereka juga akan terus memantau dan mendampingi proses hukum ini, hingga terungkapnya pelaku dan terwujudnya keadilan yang sebenar-benarnya.

“Kejadian ini terjadi di bulan September 2023 Sudah menyebarang tahun 2024 atau tepatnya sudah delapan bulan kasus Rudapaksa itu. Herannya belum juga terungkap kasusnya. Ini terbukti tidak adanya keseriusan dari aparat mengungkap kasus Rudapaksa itu,” keluh Rukly Cahyadi.

Sementara di tempat terpisah Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnu mengatakan, Petunjuk dan alat t buktinya yang masih sulit.Keterangan korban juga berubah rubah.

” Nanti jelasnya bisa komunikasi sama kasat reskrim ya,” ujar Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Donggala Andi Kasrim mengatakan, semua kasus kasus lama yang belum terakomodir pihaknya akan berusaha menyelesaikannya.
” Saya baru dua Minggu menjabat sebagai Kasat Reskrim polres Donggala.Nanti besok saya akan cek kembali terkait kasus ini.Nanti saya kabari kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Donggala ini.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG