Kasus Qidam Terkatung Belum Ada Progres

oleh -
Keluarga dan kerabat Qidam Alfarizki Mowance menziarahi makam Qidam, Jumat lalu, dengan mengenakan kaos bertuliskan "Qidam Alfarizqi bukan Teroris". (FOTO: IST)

PALU- Dua tahun dan empat bulan paska kematian Qidam Alfarizki Mowance tepatnya 20 April 2020 silam ditembak oleh polisi hingga meninggal, hingga kini belum tersingkap.

Asa dari Irwan Mowance (ayah) dan Fitria (ibu) dari almarhum Qidam. Mereka masih berharap pelakunya terekspose. Kepolisian sendiri beralasan masih terus melakukan penyelidikan atas kematian Qidam.

“Kasus Qidam masih terus kita lakukan penyelidikan dengan melakukan koordinasi kepada profesi keamanan (Propam) mabes Polri, sebab terduga pelaku BKO Brimob Polda lain, jadi masih kita Lidik,” kata Kabag Binops Ditreskrimum Polda Sulteng Moh. Jufri usai pemaparan kinerja Polda Sulteng 2022 di Ruang Rupatama Polda Suteng, di Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (29/12).

BACA JUGA :  Ketua Utama Alkhairaat Terima Santri Penerima Beasiswa Sigi Masagena

Terkait adanya rencana keluarga Qidam dalam hal ini ayahnya, melalui kuasa hukumnya Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng bakal berencana melaporkan tidak adanya perkembangan penanganannya ke lembaga Peradilan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (Internasional Criminal Court).

Moh. Jufri berharap tidak melaporkan hal seperti itu. Dia beralasan lagi, Polri konsisten dan serius melakukan penyelidikan.

“Mudah-mudahana kasus ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Tim Pengacara Muslim Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, selaku kuasa hukum dari orang tua Qidam mengatakan, sampai sejauh ini tidak ada perkembangan sedikitpun.

“Tidak ada pengusutan terhadap oknum yang membunuh almarhum Qidam, tidak ada progres sudah dua tahun,” kata Harun dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  JATAM Sulteng Ungkap Dampak Buruk Ekologis dari Aktivitas Tambang Ilegal

Dan adanya rencana membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, menurutnya, masih meminta beberapa pendapat ahli dan akan tetap dikonsolidasikan.

“Itu tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Langkah itu menurutnya lagi, tetap jadi progres kedepan. TPM tetap menyempatkan untuk saling bertemu. Begitu juga ayah Qidam masih tetap berkomunikasi dengan TPM.

“Dan insya Allah 2023 langkah itu bisa terwujud bisa melaporkan ke Mahkamah Internasional,” katanya.

Sebab imbuhnya, Komnas HAM RI dan Komnas HAM daerah juga tidak ada respect atas peristiwa tersebut. Sehingga belum ada progres sampai hari ini.

BACA JUGA :  Besok, JPU Ekspose Perkara Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Material Tower

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG