Kasus Pungli di BKD Sigi, Jaksa: Idham Minta Uang untuk Pengurusan NIP

oleh -
Ilustrasi

PALU- Mohamad Idham Kepala Sub Bid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi terdakwa kasus dugaan korupsi kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu Rabu (24/5).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, Margomo dan Felix Da Lopez sebagi hakim anggota ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Salma Adnan Deu mengatakan, tahun 2016 Eka Septian dan Ade Juniar dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sigi.

Salma menerangkan, Mohamad Idrus lalu memintakan uang kepada Eka Septian dan Ade Juniar Rp2,5 juta. Uang itu untuk memperlancar proses pengurusan dan pengeluaran nomor induk pegawai (NIP).

BACA JUGA :  100 Operator Desa di Donggala Ikuti Bimtek Siskeudes

“Setelah uang tersebut habis dipakai, terdakwa kembali menelpon Eka meminta uang sebesar Rp5 juta. Tapi oleh Eka dijawab tidak bisa menyanggupi permintaanya,” kata Salma.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali menelpon kepada Eka menanyakan perihal permintaan uang Rp5 juta tersebut. Setelah ada kesepakatan, dilakukanlah pertemuan disalah satu kafe ada di Kota Palu.

“Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mendapat informasi perihal pertemuan itupun meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim mendapati Mohamad Idham bersama Ade Juniar dan Eka Septian,” kata Salma.

Salma mengatakan, Mohamad Idham mengakui menerima uang dari Eka Septian dan memperlihatkannya setelah merogoh dari kantong celananya terdiri dari 46 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan delapan lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu.

BACA JUGA :  Pengurus KNPI Banggai Kepulauan Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

“Akibat perbuatanya terdakwa terancam pidana kesatu pasal 12 huruf e dan kedua pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’imbuhnya.

Usai pembacaan dakwaan Eka penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. (IKRAM)