Kasus PMH PT ANI Dihentikan

oleh -
Puluhan excavator milik PT ANI disegel. FOTO: IST

PALU- Kasus penyidikan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) berhenti, setelah kejaksaan tinggi menghentikan penyidikannya sebab tidak cukup bukti.

Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan adanya penghentian penyidikan PMH PT ANI, sebab tidak cukup bukti.

“Tim penyidik berkesimpulan untuk dihentikan, sebab tidak ditemukan PMH dan kerugian negara,” ucap Ronald di Palu, Rabu (21/6).

Ia menyebutkan, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng tidak ditemukan bukti cukup untuk kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator, 80 unit dump truk, dan ore nikel milik PT ANI di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada tanggal 12 Juli 2022.

Namun, sebagian alat berat tersebut dipinjam pakai agar tidak mengalami kerusakan saat terparkir.

Tim penyidik Kejati Sulteng terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti dalam kasus ini. Mereka bekerjasama dengan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menghitung unsur kerugian perekonomian negara dari segi kerusakan lingkungan.

Selain itu, PT Surveyor Indonesia juga ikut terlibat dalam menghitung kuantitas dan kualitas barang bukti nikel ore di stockpile.

Penyidikan terhadap PT ANI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022. Perusahaan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG