PALU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas perkara kasus sediaan farmasi obat tanpa izin edar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa (19/10).

Pelimpahan tahap II tersangka, MA (24 ) dan AI alias PI alias BA (23) dan barangbukti, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ke dua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng,” kata kepala bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto kepada MAL Online, Selasa (19/10).

Ia mengatakan, terhadap tersangka dijerat Undang Undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1.5 milyar-Rp2 milyar.

Dia mengimbau, agar masyarakat Sulteng, tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat, lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di toko obat atau apotik.

Ia mengatakan lagi, belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar diamankan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng, 22 Agustus lalu.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu,”katanya.

Dia menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket diterima berupa obat tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.

“Tidak berhenti di sini, penyidik juga mengamankan MA, hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus AI alias PI alias BA dan menyita 8460 butir tramadol HCL tablet 50 mg,” katanya.

” Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka MA (24 ) AI alias PI alias BA (23). AA sendiri hanya sebagai saksi,”katanya.

Selain itu sebutnya, penyidik menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg.

“Dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II tersangka MA dan tersangka Al beserta barangbukti dari penyidik Polda.

“Pada intinya, jaksa peneliti menganggap berkas perkara dari penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” katanya.

Selanjutkan, kata dia, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di pengadilan, untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (Ikram)