Kasus Penyuap Bupati Balut Inkrah

oleh -
Ilustrasi sdang (FOTO : Pixabay.com)

PALU – Kasus terdakwa Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono, Direktur PT. Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili, berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, JPU maupun para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 30 April 2021 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal atas nama Hedy Thiono, Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Andreas Hongkiriwang; serta Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal  Djufri Katili.

Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili merupakan terdakwa kasus dugaan penyuap mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo senilai Rp2,1 miliar. Pemberian tersebut sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Balut Tahun 2020.

BACA JUGA :  Pjs. Gubernur Novalina Uji Makalah dan Wawancara Empat Calon Sekda Touna Secara Virtual

“Inkrah. Karena hingga batas waktu pikir-pikir pada hari ini Jumat (7/5), tidak ada menyatakan banding (JPU dan terdakwa),” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengacu data di Panitera Tipikor, saat dihubungi wartawan Media ini, Jumat sore.

Diketahui, Jumat (30/4/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Marliyus menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Olehnya itu, terdakwa Hedy Thiono divonis pidana penjara tiga tahun, serta membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

BACA JUGA :  Rupbasan Kelas 1 Palu dan Kejari Donggala Musnahkan Babuk Kayu Ilegal

Sementara terdakwa Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili divonis masing-masing pidana penjara dua tahun serta membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Noimor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Marliyus didampingi anggota, Darmansyah dan Bonifasius N Arybowo.

Sebelumnya, Jumat (16/4/2021), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara dua tahun dan enam bulan, serta membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

BACA JUGA :  Dies Natalis ke-67, Undip Tingkatkan Literasi Digital Melawan Hoaks

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG