PALU – Penasehat Hukum (PH) Elvis DJ Katuwu dari Pemilik Ruko di Jalan Cut Nyak Dien Frangky, meminta polisi untuk dapat objektif menyikapi laporan dari Edi Hasan atas dengan dugaan penyerobotan tanah oleh kliennya.
“Tanah tersebut harus diukur secara menyeluruh. Saya bertanya kepada pihak pertahanan atau BPN Kota Palu, kenapa harus diukur semuanya, sementara tanah itu bukan tanah konsolidasi. Ini adalah irisan antara sertifikat yang satu dengan yang satu.
“Artinya yang mereka harus konsentrasi adalah sertifikatnya yang saling beririsan. Itu saja yang diukur dan di situ ada tembok yang sudah lama yang menjadi bukti dan batasan cukup jelas dengan dasar itu,” ujar Elvis DJ Katuwu kepada media ini, Selasa (13/6).
Menurutnya, adanya tembok lama menjadi fakta yang cukup jelas, bahwa tidak ada penyerobotan.
Sementara, Jonathan Salam juga Penasehat Hukum mengatakan, jika berbicara tentang konstruksi hukum, dalam laporan polisi terhadap kliennya Franky dan Andreas menggunakan pasal 167 KUHP , dalilnya penyidikan dalam penyerobotan. Namun pasal 167 berlaku jika terlapor tidak mempunyai alas hak, sementara kliennya memiliki alas hak.
“Di mana dikatakan penyerobotan tersebut apakah ada motif-motif lain, terhadap laporan-laporan ini. Kami juga tidak tahu dan yang kami merasa lucu ada beruntun banyak laporan laporan polisi yang ditujukan terhadap klien kami. Sejak terjadi peristiwa pemukulan di lokasi pembangunan ruko itu, dimana dua security dipukul dan terduga yang melakukan pemukulan itu Andi Iphong sudah menjadi tersangka dan berada di Polda Sulteng,” ujar Jonathan Salam.
Sejak laporan pemukulan itu masuk tiba-tiba memberondong laporan polisi, masuk pada kliennya. Pihaknya meminta perlindungan hukum kepada kepada Kapolda Sulteng, sampai saat ini sejak 2 bulan lalu di masukkan namun belum mendapatkan balasan dari Kapolda.
“Kami berharap teman-teman penyidik di Polres Palu itu bersikap objektif dalam menilai kasus ini, dan saya percaya polisi di Polresta Palu itu tidak ada teknisinya apa-apa berdiri tegak adil dalam menyikapi kasus tersebut,” harap Jonatan Salam.
Reporter: IRMA