PALU – Jago (83), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penyekapan seorang perempuan berinisial Hasni (28) di salah satu goa batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Tak tanggung-tanggung tersangka menyekap korbannya selama 15 tahun lamanya.
Di awal disekap, usia warga Desa Bajugan, Kecamatan Galang itu baru menginjak 13 tahun, tepatnya di tahun 2003. Kala itu, Hasni dikabarkan menghilang dan sudah tidak ditemukan lagi. Namun beberapa hari lalu, tersiar kabar dari kakak korban, Devi, bahwa adiknya disembunyikan oleh Jago.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan berhasil menemukan Hasni di sela-sela batu.
“Saya langsung ke TKP dan tim Satresekrim sedang olah TKP. Sedangkan korban menjalani perawatan medis dari tim dokter Puskesmas setempat,” jelas Kapolres Tolitoli, AKBP M. Iqbal Alqudusy.
Iqbal melanjutkan, tersangka Jago saat ini sudah diamankan di Polsek Dakopemean, sambil menunggu dilimpahkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tolitoli.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, proses penyekapan hanya dua rute, jika pagi pukul 04.00 Wita disekap di goa, sementara malamnya pukul 19.00 Wita dipindah ke pondok belakang rumahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui motif tersangka melakukan penyekapan terhadap korban.
Sementara ayah korban. Makmun (63) mengaku sudah menghabiskan dana Rp11 juta lebih untuk mencari anaknya di seluruh wilayah Tolitoli.
Di Palu, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Forum Aktivis Perempuan Sulteng, Ahad (05/08) malam, mengutuk keras atas penyekapan yang dilakukan Jago (83).
Menurut salah satu aktivis perempuan, Eva Bande, pihaknya akan menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jikalau boleh, Kapolda Sulteng bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Sulteng harus turun tangan juga,” tegas Eva.
Pihaknya juga meminta Pemkab Tolitoli untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan paripurna sesuai dengan standar HAM dan HAP (Hak Asasi Perempuan).
“Kami juga meminta untuk dilakukan penanganan dari psikolog serta pendampingan untuk pemulihan korban,” tandas Eva.
Senada juga dikatakan Kepala Ombudsman RI Perakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah.
Dia meminta Kapolsek bertindak cepat mengungkap kasus ini dan memberi perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.
“Ombudsman memberi perhatian penuh berupa pengawasan penanganan kasus ini agar tertangani secara baik sesuai kepentingan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” singkatnya. (FALDI/RIFAY)