Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mantan Bupati Morut Dinyatakan P-21

oleh -
Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari

PALU- Kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Mohammad Asrar Abdul Samad terhadap korbannya Syamsul Bahri dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal ini sesuai surat Kajati Sulteng ditanda tangani Aspidum Nomor B-469/P.2.4/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februrai 2022.

“Untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, masih dikoordinasikan dengan JPUnya. Sebab tersangka masih disidang dalam kasus lain dan rencana tahap II akan dilakukan di Morowali Utara,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, dihubungi di Palu, Kamis (14/4).

Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Mohammad Asrar Abdul Samad, melalui kuasa hukumnya Roy Setia Bashara mencoba melakukan upaya damai dengan pelapor Syamsul Bahri, tapi upaya tersebut kandas hingga kasusnya terus berproses.

BACA JUGA :  Sulteng Raih Paritrana Award 2024

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melibatkan mantan Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad, pada Mei 2020.

Tersangka Mohammad Asrar Abdul Samad meminta sejumlah uang, sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan dijanjikan pekerjaan pembangunan gedung RS. Pratama Baturube dan pembangunan Puskesmas Pandauke.

Setelah korban atau pelapor menyerahkan uang sebesar Rp1 milir namun pekerjaan tidak pernah diberikan. Bahkan pekerjaan itu dikerjakan oleh orang lain, dan uang korban tidak dikembalikan.

Setiap diminta, Asrar selalu berjanji, namun tidak pernah ditepati, sampai akhirnya korban menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Masjid Nur Hidayah Bangkep Juara I Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional

Saat ini Muhammad Asrar Abdul Samad dalam kasus pidana pencurian kelapa sawit milik PT.Kurnia Luwuk Sejati di Blok 275 dan Blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, terjadi 20 Juni 2021.

Kasus dugaan pencurian sawit, tersebut saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Poso.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG