POSO – Kasus pencurian di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Hal itu setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk mencari penyelesaian di luar proses pengadilan.
Kajari Poso melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Amin menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku Nur Ikhwan telah mencuri mesin pemotong rumput di kebun milik Dewi Chatriyani.
“Pelaku melakukan pencurian sebagaimana termaktub dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” jelas Kasi Pidum, Selasa (17/9).
Namun demikian, keduanya sepakat untuk melakukan RJ sebagai upaya menciptakan keadilan yang lebih humanis, dengan fokus pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Jadi, keduanya sepakat untuk menghentikan kasus tersebut melalui keadilan restoratif,” sebutnya.
Diungkapkannya, terpenuhinya syarat keadilan restoratif ini, karena pelaku baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan menyesali perbuatannya. Serta, korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka.
“Sehingga, kami mengeluarkan surat permintaan persetujuan penyelesaian perkara dengan proses perdamaian berdasarkan RJ,” tutupnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin