PALU- Ilham, Seska Kwandy dan Kwan A San terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp42 miliar dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu dari 2017 hingga 2022, masing-masing diputus berbeda.
Ilham divonis11 tahun pidana penjara, membayar denda Rp8 miliar, subsider Rp1 bulan kurungan.
Sedangkan Seska Kwandy dan Kwan A San masing-masing divonis 7 tahun pidana penjara, membayar denda Rp5 miliar, subsider 1 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilham 14 tahun pidana penjara, membayar denda Rp8 miliar, subsider Rp6 bulan kurungan.
Sedangkan Seska Kwandy dan Kwan A San masing-masing dituntut 10 tahun pidana penjara, membayar denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri sebagai Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dalam masing-masing berkas terpisah dan dihadiri oleh JPU Desianty, serta penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (31/8).
Ia menguraikan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Hal memberatkan bagi terdakwa Ilham masih menjalani pidana penjara di Lapas dan terdakwa berbelit -belit, sedangkan Seska Kwandy dan Kwan A San tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, oleh Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU satu pekan menyatakan sikap.
Atas putusan tersebut baik JPU Desianty dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU Ilham dan Seska Kwandy merupakan pasangan suami-istri, Kwan A San sendiri mertua dari Ilham, saat ini menjalani pidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.
Guna menampung uang transaksi penjualan narkotika, terdakwa Ilham membuka rekening menggunakan nama orang lain, istri dan keluarga. Nilainya mencapai Rp42 miliar.
Hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu dari 2017 hingga tahun 2022 tersebut, terdakwa Ilham bersama dengan Seska Kwandi dan Kwan A San membelikan aset berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak. Adapun aset benda bergerak diantaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan aset benda tak bergerak seperti ruko, tanah, dan rumah.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG