PALU – Kuasa hukum dari Muhammad Marzuki, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng.
Muhammad Marzuki sendiri merupakan Dosen FISIP Untad yang mengalami pencemaran nama baik oleh akun Facebook (FB) Nardi Multazam
“SP2HP telah kami ambil dan masih dalam proses penyelidikan,” kata salah satu kuasa hukum, Moh. Safaat, di Palu, Rabu (20/10).
Pihaknya sendiri menghormati apa yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Kata dia, sejauh ini penyidik masih kesulitan melacak, sebab akun yang mengekspos status pencemaran nama baik tersebut sudah tidak aktif.
“Mereka dapat melacak ketika akun itu aktif, “katanya.
Ia mengatakan, Tim IT yang mereka gunakan secara mandiri, hanya bertugas untuk memantau akun tersebut, kalau ada aktifitas.
Dia berharap, pelaku dalam kasus ini cepat terungkap, agar tidak menjadi modus operandi pelaku untuk menyerang psikologis orang lain.
Salah satu pegiat IT Sulteng, Mursyid mengatakan, proses pelacakan akan lebih mudah ketika akun itu aktif, ketimbang tidak aktif.
“Apalagi kalau akun itu memang hanya dibuat untuk menyerang, sesudah itu tidak aktif. Otomatis kabur,” katanya.
Hanya saja, kata dia, pelacakan mungkin bisa dilakukan jika yang bersangkutan menggunakan email atau nomor telepon saat masuk ke akun FB tersebut.
“Kalau melalui telepon pasti ketahuan register dan lokasinya di mana. Kalau e-mail menyertakan sedikit informasi pemilik akun e-mail,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada trik lain untuk mengetahuinya, selama yang bersangkutan melakukan aktifitas seperti melakukan like (suka) atau berkomentar pada status orang lain.
“Bisa ketahuan. Bisa dilacak dari situ juga,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay