PALU – Penyidik Cyber Crime, Polda Sulteng, mengaku kesulitan melacak akun Facebook (FB) Nardi Multazam. Akun ini dilaporkan ke Polda Sulteng karena mencemarkan nama baik Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Marzuki.
“Masih dalam tahap penyelidikan, kendalanya akun Fb (Nardi Multazam) sudah tidak aktif lagi,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Sabtu (02/10).
Sebelumnya, Sugeng menyampaikan bahwa penyidik telah mengundang beberapa orang untuk dipanggil sebagai saksi. Hanya saja, Sugeng tidak merinci siapa saja dan berapa orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut.
Terpisah, Rizal Sugiarto selaku kuasa hukum Muhammad Marzuki, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Sulteng terkait perkembangan penanganan kasus yang menimpa kliennya.
Untuk itu, kata dia, Senin (04/10) lusa, pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami akan minta alasan resminya,” tegasnya.
Ia meminta kepada pihak kepolisian agar betul-betul menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pihaknya sendiri siap membantu untuk memudahkan penyelidikan dengan mencari tenaga ahli Informasi Teknologi (IT) guna melacak akun tersebut.
“Tapi tentu sangat disayangkan bila kami yang lebih dulu menemukan identitas pemilik akun FB yang sudah tidak aktif tersebut. Tentunya akan menjadi preseden buruk bagi IT Polda,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Muh Marzuki melaporkan pemilik akun FB Nardi Multazam ke Polda Sulteng. Akun tersebut memposting status yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Akun tersebut menyebut bahwa Marzuki memungut sejumlah uang kepada mahasiswa yang mengikuti bimbingan skripsi kepadanya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay